SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
A. Sistem Hukum Nasional
Ketentuan yang menyatakan bahwa
1. Pengertian Hukum
a. Prof. E. M Meyers
Hukum adalah aturan yang mengadung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
b. Drs. E. Utrres, S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
c. J. C. T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan – peraturan yang bersifat memeaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap pereturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hokum adalah “ sekumpulan peraturan yamg terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sangsi bagi pelanggarnya.
2. Ciri – Ciri Negara Hukum
a. Fridrich Julius Sthal
1. Adanya hak asasi manusia
2. Adanya trias politika
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan.
b. A. V. Dicey
1. Supremasi hokum dalam arti tidak boleh ada kesewenang – wenangan sehingga seseorang bisa dihukum jika melanggar hukum.
2. Kedudukan yang sama di depan hokum baik bagi masyarakat biasa ataupun pejabat.
3. Terjaminya hak – hak manusia oleh undang – undang dan keputusan – keputusan pengadilan.
3. Asas Hukum
a. Asas Hukum Umum
Asas Hukum Umum Adalah Asas yang berlaku pada seluruh bidang hukum, Misalnya :
1. Asas lex spesialis derogate generalis
2. Asas lex superior gerogat legi inferior
3. Asas lex posteriore derogate lex priori
4. Asas restitio in tintegrum
Seholten berpendapat mengenai
b. Asas Hukum Khusus
Hukum kushus adalah hukum yang hanya berlaku pada lapangan hukum tertentu, misalnya :
1. asas Pacta Sunt Servanda, abus de droit, dan konsesualisme, berlaku pada hukum perdata.
2. Asas praduga tak bersalah dean nebis in idem berlaku pada hukum pidana.
Seorang ahli filsafat Jerman bernama Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu hukum memiliki ide dasar hukum yang mencakup unsure keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
4. Tujuan Hukum
a. Prof . Soebekti, S. H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
b. Prof. I. J. Apeldron
Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
c. Prof. Notohamidjoyo
Hukum memiliki tiga tujuan yaitu :
1. Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat
2. Mewujutkan keadilan
3. Menjaga agar manusia diperlakukan, sebagai manusia.
Tujuan yang penting dan hakiki dari hukum adalah memamusiakan manusia, dalam hukum terdapat teori tujuan hukum sebagai berikut :
a. Teori Etis, meneurut teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
b. Teori Utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah memberikan faedah sebanyak – banyaknya bagi masyarakat.
c. Campuran dari teori etis dan utilitas, menerut teori ini hukum bertujuan untuk memjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.
5. Penggolongan Hukum
a. Berdasarkan Bentuknya
1. Hukum Tertulis
2. Hukum Tidak Tertulis
b. Berdasarkan Wilayah Berlaku
1. Hukum Lokal
2. Hukum Nasional
3. Hukum Internasional
c. Berdasarkan Fiungsinya
1. Hukum Marerial
2. Hukum Formal
d. Berdasarkan Waktu Berlakunya
1. hukum Positif atau hukum yang berlaku sekarang
2. hukum yang berlaku pada masa yang akan datang
3. hukum antar waktu ( hukum trasitor )
e.Berdasarkan Isi Masalah
1. Hukum Privat ( hukum sipil )
2. hukum Publik ( hukum Negara )
f. Berdasarkan Sumbernya
1. Undang – undang
2. Kebiasaan
3. Traktat
4. Yurisprudensi.
# Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan orang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan bersama.
Ciri – cirri hukum perdata :
1. Mengatur hubungan antara orang satu dengan yang lainnya
2. Mengatur hukum keluarga, hukum harta kekeyaaan, dan hukum waris.
3. Proses pengadilan didasarkan pada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan
4. Korban berlaku sebagai penggugat
5. Tersangka berlaku sebagai tergugat
# Hukum Dagang / Perniagaan adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan yang lain maupun antara orang dengan badan – badan hukum dalam bidang perdaganggan.
# Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan – perbuatan yang dilarang / melanggar hukum dengan diseretai sanksi – sanksi hukum yang tegas dan jelas terhadap pelanggarnya.
Ciri – cirri hukum pidana :
1. Mengatur hubungan antar warga negara dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat
2. Mengatur hal – hal yang berupa pelanggaran dan kejahatan.
3. Pelanggaran terhadap hukum pidana segera diambil tindakan oleh pengadilan walaupun tanpa adanya pengadilan dari pihak yang dirugikan.
4. Pihak yang dirugikan cukup melapor kepada yang berwajib dan akan menjadi saksi.
5. Penggugat adalah penuntut umum.
# Hukum Administrasi Negara / Hukum Tata Usaha Negara adalah hukum yang mengatur segala tuhas atau hak dan kewajiban pejabat – pejabat pemerintah dari pusat sampai daerah.
# Hukum Internasioanal terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Hukum Perdata Internasional
2. Hukum Pidana International
6. Tata Urutan Perundang – undangan Negara Republic Indonesia
Tata Urutan Perundang – undangan Negara republic
a. UUD 45
b. Tap. MPR RI
c. Undang – undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
7. Pengertian Sistim Hukum Nasional
Sistim hukum nasioanal adalah keseluruhan unsur – unsur hukum nasional
yang saling berkait guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan. Adapun sistim hukum meliputi dua bagian yaitu :
a. Stuktur Kelembagan Hukum
Sistim berserta mekanisme kelembagaan yang menopang Pembentukan dan Penyelenggaraan hukum di
Sistim Kelembaggan Hukum meliputi :
1. Lembaga – lembaga peradilan
2. Apatatur penyelenggaraan Hukum
3. Mekanisme penyelenggaraan hukum
4. Pengawasan pelaksanaan hukum
b. Materi Hukum yaitu
Kaidah – kaidah yang dsituangkan dan dibakukan dalam persatuan hukum baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis.
c. Budaya Hukum yaitu:
Pembahasan mengenai budaya hukum meniti beratkan pada pembahasan mengenai kesadaran hukum masyarakat.
B. Sistim Peradilan Nasional
Sistim Peradilan Nasioanl diartikan sebagai suatu keseluruhan kompenen Peradilan Nasioanal yang meliputi pihak – pihak dalam proses peradilan, Hirerki Peradilan, maupun aspek – aspek yang bersifat procedural dan saling berkaitan sedenikian rupa, sehingga terwujut kwadilan hukum.
Untuk mewujutkan tujuanya, seluruh komponen dalam system peradilan harus berfungsi dengan baik , adapun komponen tersebut meliputi :
1. Materi Hukum Marterial dan Formal ( Hukum Acara )
Hukum material adalah hukum yang berisi tentang perintah dan larangan,. Sedangkan hukum formal adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan mempertahankan hukum material.
2. Prosedur Peradilan ( Komponen yang bersifat Prosedural )
Yaitu bagaimana proses pengajuan perkara mulai dari penyelidikan – penyelidikan penuntutan sampai pada pemeriksaan di siding pengadilan. Prosedur pengadilan yang berlaku meliputi :
a. Penyelidikan
b. Penyidikan
c. Penuntutan
d. Mengadili
Apabila digambarkan dalam bentuk skema maka prosedur peradilan adalah sebagai berikut :
Penyelidikan oleh Penyidikan oleh Penuntutan oleh Persidangan
penyelidik penyidik penuntut umum (Jaksa) oleh hakim
Secara umum peranan lembaga peradilan adalah mkenerima, memaksa, dan sekaligus memutuskan suatu perkara di siding pengadilan dalam rangka unutuk menegakkan hukum dan keadilan.
3. Budaya Hukum
Komponen yang sangat penting dan menentukan tegaknya keadilan adalah kesadaran hukum
4. Hierarki Kelembagaan Peradilan
Susunan lembaga perradilan yang secara hierarki memiliki fungsi dan kewenangan peradilan masing – masing.
C. Peranan Lembaga – Lembaga Peradilan
Lembaga – lembaga kekuasaan kehakiman yang berada di
1.Mahkamah Agung
MA adalah lembaga Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan pengadilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah atau pengaruh – pengauruh lain.
Susunam MA terdiri dari Pimpinan, Hakikm Anggota ( hakim agung) panitera dan seorang sekretaris.
MA berwenang memeriksa dan memutuskan :
a. Permohonan kasasi.
b. Sengketa tenyang kewenangan mengadili.
c. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memeperoleh kekuatan hokum yang tetap.
2. Mahkamah Konstitusi ( MK )
MK adalah salah satu badan negara yang melakukan kekuassan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan kedilan. Kedudukan MK adalah di Ibu Kota Negara Republik
Wewenang MK menurut UU No. 24 Tahun 2003 adalah :
1. Menguji Undang – Undang terhadap undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus sengketa kewenagan lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh Undang – Undang Dasar Republik Indonsia Tahun 1945
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
5. Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Prtesiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
Prinsip dari kewenangan Makamah Konstitusi adalah cheks and balances yang menempatkan semua lembaga dalam kedudukan setara.
3. Komisi Yudisial ( KY )
Tujuan dari pembentukan komisi Yudiasial adalah dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum dan lainya yang mandiri, bebeas dari pengaruh penguasa ataupun pihak lain, KY berkedudukan di Ibu Kota Negara RI.
Wewenang Komisi Yudistira adalah :
1. Memngusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
2.Menegakkan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim diseluruh lingkungan peradilan.
KY mempunyai tugas melekukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Tugas pengawasan tersebut meliputi :
a. Menerima laporan masyarakat mengenai perilaku hakim
b. Meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan tentang perilaku hakim.
c. Memeriksa pelanggaran perilaku hakim yang diduga melangggar kode etik perilaku hakim.
d. Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim.
e. Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi yang akan disampaikan kepada MA dan / MK yang terdasar disampaikan kepada presiden dan DPR.
4. Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu pelaku penguasaan bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan sebagai berikut :
a. Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri kedudukanya di
b. Pengadilan Tinggi
Merupakan pengadilan tinggi banding yang berkedudukan di ibu
1. Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding.
2. Mengadili di tingkat pertama terahkir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan negeri di wilayah hukumnya.
3. menjaga jalanya pengadilan di tingkat Pengadilan Negeri agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
4. memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah bil;a diminta.
5. Tugas atau kewenangan berdasarkan undang – undang.
Ketua Pengadilan juga bertugas mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakm, panitera, sekretaris dan jurusita di daerah hukumya.
5.Peradilan Agama
Yang dimaksud Peradilan Agama adalah pengadilan agama Islam. Pengadilan Agama terdapat di setiap ibu
a. Perkawinan
b. Kewarisan,wasiat dan hibah yang di lakukan berdasarkan hokum Islam
c. Wakaf dan sodakoh
Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama adalah :
a. Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
b. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
c. Pengadilan Tinggi Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
d. Serta tugas dan kewenangan lain yang di tetapkan berdasarkan undang-undang.
6. Peradilan Militer
Dalam peradilan militer pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer. Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkata Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentinga penyelenggara pertahanan keamanan Negara.
7. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam tata usaha negara antara orang /badan hukum perdata dengan badan / pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun daerah. Dan yang dimaksud dengan tata usaha Negara adalah administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun daerah.Pengadilan tata usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi tata usaha negara merupakan pengadilan tingkat banding.
Berikut ini adalah skema yang menggambarkan system kelembagaan peradilan
UUD 1945
Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Konstitusi Mahkamah Agung Komisi Yudisial
Lingkungan Peradilan Lingkungan Peradilan Lingkungan Peradilan Lingkungan Peradilan
Umum Agama Militer Tata Usaha Negara
Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi
Agama Pengadilan Militer Utama Tata Usaha Negara
Pengadilan Negeri Pengadilan Agama Pengadilan Militer Pengadilann Tata
Pengadilan Pertempuran Usaha Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar