BAB IVDEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar