PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI TERBUKA
a. Nicollo Machiavelli dalam bukunya berjudul IL Principle idiologi berkenaan dengan siasat politik praktis, yang tampak antara lain :
(1). Orang cenderung menafsirkan idiologi berdasarkan kepentingannya.
(2). Agama sering diatasnamakan dalam penafsiran idiologi.
(3). Tipu daya sering dilakukan untuk mempertahankan kekuasaan.
Jadi menurut Nicollo Machiavelli, Idiologi adalah pengetahuan mengenai cara mendapatkan, menyembunyikan dan mempertahankan kekuasaan dengan memamfaatkan konsepsi keagamaan dan tipu daya.
b. Antoine Destut de Tracy dalam bukunya berjudul Les Elements de L’ Ideologie, menyatakan idiologi adalah ilmu tentang ide-ide atau ilmu tentang gagasan-gagasan yang sehat yaitu gagasan yang sesuai dengan realita-realita masyarakat dan sejalan dengan akal budi.
c. Karl Marx, idiologi adalah kesadaran palsu, sebab idiologi adalah hasil pikiran tertentu yang diciptakan oleh para pemikir.
d. Louis Althusser, idiologi adalah pandangan hidup sebab idiologi mengajarkan pada setiap orang tentang bagaimana cara menjalankan hidup di dunia bukan mengajarkan apa itu dunia.
2. Dua kutub idiologi :
Kutub positif apabila suatu idiologi bisa menjadi sesuatu yang baik manakala idiologi mampu menjadi pedoman hidup menuju kehidupan atau kesejahteraan manusia, dan kutub negatif sebuah idiologi menjadi sesuatu yang tidak baik manakala idiologi itu dijadikan alat untuk menyembunyikan kepentingan penguasa. Dalam hal ini idiologi hanya sebagai kesadaran palsu.
3. Pengertian idiologi secara luas dan sempit :
Dalam arti luas, idiologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir ataupun bertindak sebagai pedoman hidup dalam semua segi kehidupan, baik pribadi maupun umum. Sedangkan dalam arti sempit, idiologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun bertindak sebagai pedoman hidup dalam bidang tertentu.
Sebuah idiologi dapat bertahan dalam menghadapi perubahan dan tantangan dalam masyarakan apabila idiologi itu memiliki 3 dimensi, yaitu :
(1). Dimensi Realita yaitu kemampuan sebuah idiologi untuk mencerminkan realita yang hidup dimasyarakat dimana ial lahir atau kenyataan saat awal kelahirannya.
(2). Dimensi Idealisme yaitu kemampuan sebuah idiologi untuk dapat memberikan harapan-harapan kepada masyarakatnya untuk mewujudkan masa depan yang cerah melalui pembangunan.
(3). Dimensi Fleksibelitas yaitu kemampuan suatu idiologi dalam mempengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya dengan menemukan tafsiran-tafsiran sesuai dengan kenyataan baru yang muncul dihadapannya.
Catatan :
Idiologi negara bukan idiologi milik negara, tetapi idiologi negara adalah gagasan fundamental mengenai hidup bernegara. Oleh karena itu Pancasila sebagai Idiologi negara adalah gagasan fundamental mengenai hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia, bukan hanya milik negara atau rezim pemerintah.
4. Sejarah Perumusan Pancasila :
1. BPUPKI ( Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai ) atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, bersidang 2 kali :
a. Sidang pertama tanggal 29 mei sampai 1 juni 1945, membahas Dasar Negara Indonesia antara lain dikemukakan oleh :
Rumusan Mr. Muhammad Yamin, sbb :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Rumusan Ir. Sukarno, sbb:
1. Kebangsaan
2. Internasionalisme
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Rumusan Piagam Jakarta sbb :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk
pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Catatan :
Sila pertama Piagam Jakarta ini tidak mencerminkan realita kemajemukan agama yang di peluk oleh masyarakat Indonesia, sehingga keberatan disampaikan oleh mereka yang diluar islam sehingga demi persatuan dan kesatuan bangsa maka rumusannya diubah menjadi: Ketuhanan Yang Maha Esa, dan diberi nama Pancasila sehingga ditetapkan menjadi Dasar Negara Indonesia.
b. Sidang kedua tanggal 10 sampai 16 Juli 1945, Membahas rancangan Undang- Undang Dasar Negara Indonesia yang menghasilkan UUD 1945 yang terdiri dari :
1. Pembukaan UUD 1945 empat alinea yang didalamnya tercantum rumusan
Definitif Pancasila.
2. Batang tubuh yang terdiri dari :
16 BAB, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
3. Penjelasan yang terdiri dari Penjelasan umum dan pasal demi pasal.
6. Fungsi Pancasila sebagai idiologi Negara :
1. Mempersatukan bangsa
2. Mengarahkan bangsa menuju cita-citanya.
3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa.
4. Sebagai ukuran dalam menyampaikan kritik mengenai keadaan
bangsa.
7. Pancasila Sebagai Idiologi Terbuka :
Pancasila memenuhi syarat sebagai idiologi terbuka, sebab :
1. Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa
Indonesia seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan. Atau nilai-nilainya tidak dipaksakan dari luar atau bukan pembe-
berian negara.
2. Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,
UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll
3. Memiliki nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai
Praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita
melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,
gotong-royong, musyawarah, dll.
8. Idiologi Tertutup adalah idiologi yang bersifat mutlak dimana nilai-nilainya ditentukan oleh negara atau kelompok masyarakat, nilainya bersifat instan.
Ciri-cirinya :
a. Cita-cita sebuah kelompok bukan cita – cita yang hidup di masyarakat.
b. Dipaksakan kepada masyarakat.
c. Bersifat totaliter menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.
d. Tidak ada keanekaragaman baik pandangan maupaun budaya, dll
e. Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada idiologi tersebut.
f. Isi idiologi mutlak, kongkrit, nyata, keras dan total.
9. Idiologi terbuka adalah idiologi yang tidak dimutlkakkan dimana nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan pemberian negara tetapi merupakan realita masyarakat itu.
Ciri-cirinya :
a. Merupakan kekayaan rohani, budaya ,masyarakat.
b. Nilainya tidak diciptakan oleh negara, tapi digali dari hidup masyarakat itu.
c. Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkan
nya menurut zamannya.
d. Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.
e. Menghargai keanekaragaman atau pluralitas sehingga dapat diterima oleh
berbagai latar belakang agama atau budaya.
10. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan :
Pembangunan adalah usaha bangsa untuk meningkatkan mutu dan tarap hidup masyarakat sehingga menjadi lebih baik. Paradigma adalah anggapan-anggapan dasar, acuan atau keyakinan, pedoman untuk melihat dan menyelesaikan persoalan.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan berarti pancasila berisi anggapan dasar, keyaklinan acuan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta pemamfaatan hasil-hasil pembangunan di Indonesia.
Dalam pembangunan terdapat tiga proses yang terjadi Yaitu :
1. Emansipasi Bangsa : Usaha angsa utnuk melepaskan diri ketergantungan pada bangsa lain agar dapat berdiri sendiri dengan kekuatan sendiri.
2. Modernisasi : upaya untuk mencapai taraf dan mutu kehidupan yang lebih baik.
3. Humanisasi : pembangunan itu untuk menciptakan manusia Indonesia seutuhnya Yaitu manusia yang bertaqwa kepada Tuhan YME, cerdas dan trampil, berbudi pekerti yang luhur, sehat jasmani dan rohani, disiplin, kritis terhadap lingkungan, bertanggung jawab serta mampu membangun dirinya dalam rangka membangun bangsanya.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan maka hasil maupun pelaksanaan pembangunan itu tidak boleh bersifat pragmatis yaitu hanya mementingkan kebutuhan manusia tetapi mengabaikan pertimbangan etis. Juga pembangunan itu tidak boleh bersifat idiologis artinya mengarah kepada praktek idiologi tertentu. Pemangunan itu harus melayani manusia nyata.
Untuk mencapai pembangunan seperti diatas harus melalui 3 syarat :
1. Menghormati Hak Asasi Manusia artinya pembangunan tidak mengorbankan
manusia nyata tetapi harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.
2. Pembanguan harus dilaksanakan dengan demokratis artinya melibatkan
masyarakat sebagai tujuan dari pemangunan itu untuk mengmbil keputusan
apa yang menjadi kebutuhannya.
3. Pembangunan itu penciptaan taraf minimum keadilan sosilal, supaya tidak
terjadi kemiskinan struktural yaitu kemiskinan yang terjadi bukan semata-mata
karena kemalasan individu tetapi karena struktur sosial yang tidak adil.
11. Sikap positif terhadap Pancasila sebagai idiologi terbuka :
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa : bangsa Indonesia percaya dan bertakwa kepada Tuhan YME menurut keyakinan. Menganut monotheisme (keyakinan Terhadap satu Tuhan), memeluk berbagai agama menurut keyakinan.dll
b. Sila Kemanusiaan Yang adil dan beradab : Menghormati harkat dan martabat sesame manusia didunia.dll
c. Sila Persatuan Indonesia : menggalang persatuan dan kesatuan, nasionalisme, patriotism, mengitamakan kepentingan bangsa dan negara.dll
d. Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan : Mengutamakan musyawarah untuk mefakat dalam menyelesaikan, mengambil keputusan bersama.dll
e. Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia : Sederhana, hemat orientasi pada masa depan, menghargai hasil karya, menabung, dll
12. Permasalahan yang kemungkinan timbul dari Pancasila sebagai idiologi terbuka adalah :
1. Pancasila akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat proaktif, terus menerus mengadakan penbafsiran terhadap Pancasila sesuai keadaan, bila masyarakat pasif maka Pancasila akan menjadi idiologi tertutup, relevansinya akan hilang.
2. Karena terbuka untuk ditafsirkan oleh setiap orang maka tidak menutup kemungklinan Pancasila akan ditafsirkan menurut keinginan atau kepentingan
penafsir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar